PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 39
pasal.id
Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
