Pasal 38
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka
Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Ketahanan Pangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (5) Syarat kinerja, hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
