Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
