Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ketahanan pangan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang analisis ketahanan pangan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis ketahanan pangan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis ketahanan pangan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, dan ahli utama, Analis Ketahanan Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
