PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
