PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 11
pasal.id
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjangnya, memperoleh Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
