PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 13
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
