Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Teknisi Siaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
