Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Teknisi Siaran; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Teknisi Siaran; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (3) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
