Pasal 39
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Teknisi Siaran Ahli Pertama sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Teknisi Siaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan Teknisi Siaran. (3) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
