PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas: a. ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru; b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
