PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN DAN KEDUDUKAN JABATAN
(1) Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. (2) Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
