PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN DAN KEDUDUKAN JABATAN
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
