Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui penyesuaian (inpasssing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas
di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
