Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Teknisi Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Teknisi Siaran, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Teknisi Siaran yang akan diangkat menjadi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
