PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
