Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi:
melakukan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman;
menyusun daftar umum PVT;
menyusun berita resmi PVT;
mengidentifikasi bahan Pemeriksaan Substantif;
melakukan pengukuran karakter kuantitatif ;
mengidentifikasi bahan pengamatan pengujian tambahan;
menyusun tabel lengkap karakteristik tanaman;
melakukan input deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
melakukan identifikasi varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan;
melakukan identifikasi varietas contoh; dan
mengidentifikasi bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT;
melakukan penelusuran Varietas Tanaman;
menyusun proposal Pemeriksaan Substantif;
melakukan pengamatan visual grup untuk pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
melakukan pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan pseudokualitatif;
melakukan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif;
melakukan pengambilan foto Varietas Tanaman yang diuji;
melakukan pengamatan pada pengujian tambahan;
melakukan analisis hasil Pemeriksaan Substantif;
melakukan verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
menyusun proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
menyusun laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
menganalisis data hasil identifikasi varietas contoh;
menyusun konsep panduan teknis pengujian dalam PVT;
menyusun konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
menyusun konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan c. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi:
melakukan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT;
melakukan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT;
melakukan validasi calon varietas pembanding;
melakukan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif;
melakukan validasi penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
melakukan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji;
melakukan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman;
melakukan intrepretasi hasil pengujian tambahan;
mengevaluasi hasil Pemeriksaan Substantif;
memberikan keterangan hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT;
memberikan keterangan dalam sidang komisi banding;
melakukan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
melakukan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi varietas contoh;
melakukan validasi penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;
melakukan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
melakukan validasi penyusunan konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT. (2) Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
