PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pemeriksaan Substantif PVT. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen Permohonan Hak PVT; b. pelaksanaan Pemeriksaan Substantif;
c. pemantauan keragaan Varietas Tanaman; d. pelaksanaan identifikasi varietas contoh; dan e. penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji.
