Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi:
laporan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman;
daftar umum PVT;
berita resmi PVT;
tabel data Pemeriksaan Substantif;
paket data hasil pengukuran karakter kuantitatif;
tabel data hasil pengamatan pengujian tambahan;
tabel lengkap karakteristik tanaman;
konsep deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
data varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan;
data dan informasi varietas contoh; dan
bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi:
laporan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT;
daftar Varietas Tanaman hasil penelusuran;
konsep proposal Pemeriksaan Substantif;
data hasil pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
paket data pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan pseudokualitatif;
laporan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif;
foto Varietas Tanaman yang diuji;
data hasil pengujian tambahan;
laporan hasil analisis Pemeriksaan Substantif;
hasil verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
laporan analisis identifikasi varietas contoh;
konsep panduan teknis pengujian dalam PVT;
konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan c. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi:
laporan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT;
laporan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT;
laporan validasi calon varietas pembanding;
laporan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif;
laporan penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
laporan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji;
laporan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman;
laporan interpretasi hasil pengujian tambahan;
laporan evaluasi hasil Pemeriksaan Substantif;
konsep hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT;
laporan keterangan dalam sidang komisi banding;
laporan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
laporan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
laporan evaluasi hasil kegiatan identifikasi varietas contoh;
laporan validasi konsep penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;
laporan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
laporan validasi konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT.
