PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh pemberi hibah dan Kementerian untuk dicatat di dalam laporan keuangan.
