PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang atau jasa untuk dicatat dalam laporan keuangan Kementerian.
