PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
(1) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.
(2) Hibah yang diterima Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
