PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berasal dari. a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga non keuangan asing; f. lembaga nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
