PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga non keuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan.
