PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
(1) Hibah yang diterima oleh Kementerian didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemerintah ataupun organisasi non pemerintah lainnya baik di dalam maupun luar negeri. (2) Unit kerja yang membidangi urusan kerjasama melakukan koordinasi dan mengelola segala bentuk hibah yang dilakukan oleh Kementerian.
