PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 58
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah magister di bidang ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Surveyor Pemetaan, tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
