PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 57
pasal.id
Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia yang belum memperoleh ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
