Pasal 56
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang pemula berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah diploma tiga, melaksanakan tugas jabatan Surveyor Pemetaan Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia yang tidak memiliki ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsional Surveyor Pemetaan yang sama. (3) Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
