PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 55
pasal.id
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
