Pasal 54
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Surveyor Pemetaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan setelah mendapat persetujuan Instansi Pembina.
