Pasal 53
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Surveyor Pemetaan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Surveyor Pemetaan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Surveyor Pemetaan; dan s. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
