PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 52
pasal.id
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Surveyor Pemetaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
