PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 59
pasal.id
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
