Pasal 32
pasal.id
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas; a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Surveyor Pemetaan, terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Informasi Geospasial untuk penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan Badan Informasi Geospasial dan kementerian/lembaga; b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di Badan Informasi Geospasial dan Instansi Pusat; c. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi; dan d. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
