PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 31
pasal.id
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
