Pasal 30
pasal.id
Usulan PAK Surveyor Pemetaan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungannya; b. pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga; c. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungannya; d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; e. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan kementerian/lembaga; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
