Pasal 33
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, unsur kepegawaian dan Surveyor Pemetaan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Surveyor Pemetaan Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Surveyor Pemetaan Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Surveyor Pemetaan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu; a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Surveyor Pemetaan yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Surveyor Pemetaan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Surveyor Pemetaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Surveyor Pemetaan. (9) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota. (10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
