Pasal 17
pasal.id
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
