Pasal 16
pasal.id
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional survei dan pemetaan untuk Kategori Keahlian; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang akan diduduki; dan f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
