Pasal 18
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
