Pasal 31
pasal.id
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; b. Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretaraiat Jenderal
KPU, dan Penata kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata kelola Pemilu Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan c. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata kelola Pemilu Ahli Pertama, di lingkungan dan Sekeratariat KPU Kabupaten/Kota.
