PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 30
pasal.id
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
