Pasal 29
pasal.id
Usul penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan b. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli
Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
