Pasal 32
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi sumber daya manusia, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Pemilu. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Keanggotaan Tim Penilai berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Pemilu Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Pemilu. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Pemilu yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Kelola Pemilu; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata
Kelola Pemilu, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penata Kelola Pemilu. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Sekretariat Jenderal KPU, Tim Penilai KPU Provinsi/KIP Aceh dan Tim Penilai KPU/KIP Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal KPU.
