Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
kertas kerja penelaahan jadwal rapat-rapat dewan per masa sidang;
kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
rencana kerja sesuai jadwal rapat per masa sidang.
rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
kaset rekaman hasil rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang.
rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
kertas kerja validasi terhadap labeling rekaman rapat.
kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis;
tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit;
dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat;
dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat;
kertas kerja kelengkapan bahan transkrip;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
dokumen penyimpan transkrip rapat;
berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan.
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan; b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
dokumen penyimpan transkrip rapat;
berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan; c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
kertas kerja kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi;
laporan hasil koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
dokumen penyimpan transkrip rapat;
berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ triwulan/semester/ tahunan;
laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan;
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan; dan
laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan.
