Pasal 9
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada di atas jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
