Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang;
melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang;
menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan: a) rapat dengan waktu singkat; b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan: a) rapat dengan waktu singkat; b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan: a) rapat dengan waktu singkat; b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan: a) rapat dengan waktu singkat; b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan: a) rapat dengan waktu singkat; b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
melakukan validasi terhadap labeling rekaman;
melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis;
menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit;
melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman;
melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat;
mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat; 26. melakukan penyimpanan transkrip rapat; 27. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan. b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
- menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan: a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
- menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan: a) kualitas hasil rekaman jelas; dan
b) kualitas hasil rekaman kurang jelas; 3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat; 4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip; 5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip; 6. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat; 13. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat; 14. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; dan c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan: a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan: a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat;
mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat;
melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat: a) tingkat kesulitan rendah; b) tingkat kesulitan sedang; dan c) tingkat kesulitan tinggi;
melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan
jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
- jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
- jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit: a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
- melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat; 15. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat; 16. melakukan penyimpanan transkrip rapat; 17. melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara; 18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; 19. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; 20. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; 21. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; 22. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; 23. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah. (2) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
