PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. perekaman; c. pembuatan transkrip; d. pelaporan; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan; b. perekaman, meliputi:
- persiapan perekaman;
- pelaksanaan perekaman; dan
- penyerahan dan penyimpanan perekaman; c. pembuatan transkrip, meliputi:
- persiapan transkrip;
- pelaksanaan transkrip; dan
- penyerahan dan penyimpanan transkrip. d. pelaporan, meliputi:
- pelaporan perekaman; dan
- pelaporan transkripsi; dan
e. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. Keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
