PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
