PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 44
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memiliki ijazah minimal Diploma III (D-III) ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial untuk paling lama 6 (enam) tahun. (2) Asisten Perisalah Legislatif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
